Judol Dikepung Regulasi: PP dalam Harmonisasi, Harapan Baru atau Sekadar Janji?
- IG/mediaapakabar
Jakarta, WISATA – Pemerintah mulai mengasah pedangnya. Pedang hukum ini sasarannya: judol alias judi online yang sudah menjelma seperti monster raksasa. Karena keganasannya membuat keluarga hancur, gaji ludes, anak putus sekolah, dan utang menumpuk.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberi kabar yang bisa bikin banyak orang lega—atau penasaran. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk memberantas judol sedang dalam tahap harmonisasi. “Dalam waktu dekat pasti selesai,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/6/2025). Harmonisasi—kata yang terdengar menjanjikan, tapi kadang jadi alasan molornya kebijakan.
Mengapa baru sekarang? Bukankah virus judol ini sudah menyebar bertahun-tahun?
Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo sendiri turun tangan. “Pak Presiden menekankan pentingnya pencegahan. Karena dampaknya sangat besar.” Tentu kita semua tahu, ini bukan sekadar urusan hukum, tapi sudah masuk ke ranah sosial dan ekonomi. Bahkan, ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa perputaran uang di dunia judol ini mencapai Rp327 triliun dalam setahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga bicara. Ia bilang, Presiden siap mengeluarkan PP yang lebih tegas untuk menutup celah hukum. Rapat kabinet sudah digelar. Langkah-langkah sudah dibicarakan. Tapi rakyat bertanya: "Kapan betul-betul tereksekusi?"
Perang melawan judol ini tidak cukup dengan satu PP. Ia butuh barisan regulasi yang solid, dari pemblokiran rekening, algoritma pemantauan digital, sampai penindakan hukum yang konkret. Juga edukasi dan rehabilitasi bagi para korban.
Dan kita tahu, ini bukan hanya urusan Kemenkumham. Ini butuh koordinasi dan kerjasama dari Kemenkominfo, PPATK, Polri, Bank Indonesia, hingga keluarga di rumah.